Template by:
Free Blog Templates

Minggu, 03 Januari 2010

KODE ETIK TELEMATIKA

Profesi bidang telematika Indonesia akan segera memiliki kode etik yang akan berlaku secara nasional. Rencana itu menjadi perhatian Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tahun ini. Hidayat Tjokrodjojo, Ketua LSP Telematika, menuturkan pihaknya bersama Depkominfo akan mematangkan penyusunan kode etik dan standar perilaku profesional bidang telematika tahun ini.

"Ini akan menjadi suatu etika kerja yang harmonis bagi profesional telematika dengan industri yang mempekerjakannya," ujarnya kepada Bisnis. Menurut Hidayat, kode etik telematika yang ada saat ini baru kode etik yang dimiliki asosiasi-asosiasi yang spesifik bagi asosiasi saja. "Kami ingin ini lebih besar dan luas lagi serta bersifat nasional." Menurut rencana, penyusunan kode etik itu dikejar untuk rampung tahun ini setelah LSP dalam tiga tahun terakhir mengevaluasi mendesaknya kebutuhan untuk itu.

Guna mendukung langkah tersebut, LSP akan segera membuat kajian internal termasuk melakukan perbandingan dengan kode etik serupa di luar negeri. Sumitro Roestam, Ketua Harian Mastel, menuturkan perhatian terhadap kode etik akan menguntungkan masyarakat. "Karena kode etik itu akan menentukan tenaga kerja yang profesional, berkualitas dan memenuhi persyaratan teknis untuk pengadaan jasa. Ini akan fair," ujarnya.

Potensi kasus

General Manager LSP Telematika Hendry H. Widjaya mengatakan kode etik penting mengingat banyak kasus-kasus yang tidak harmonis yang terjadi di dunia bisnis. "Terutama di usaha kecil menengah lintas sektor industri, seiring dengan perputaran tenaga kerja yang tinggi di bidang telematika." Dia mencontohkan ketika karyawan bagian teknologi informasi (TI) membawa kode sumber (source code) ketika pindah kerja atau me-reset program.

Kode etik dan sertifikasi menjadi penting menyusul rencana Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menerbitkan ketentuan baru. Aturan baru itu menyebutkan bahwa

dalam pengadaan barang dan jasa dipersyaratkan orang tersebut memiliki sertifikat yang terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

0 komentar:

Posting Komentar